BPJPH Sosialisasi Regulasi & Kebijakan Halal Indonesia di Busan-Korea
By Abdi Satria
nusakini.com-Busan- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham mensosialisasikan regulasi & kebijakan jaminan produk halal (JPH) kepada para pelaku bisnis di Korea.
Hal ini disampaikan Aqil Irham saat memberikan Seminar tentang regulasi & kebijakan JPH Indonesia yang digelar di Busan Indonesia Center, Busan, Korea Selatan. “Sesuai regulasi, misalnya mulai Oktober 2024, sebagian besar produk makanan dan minuman yang diekspor ke Indonesia wajib bersertifikat halal dari Otoritas Sertifikasi Halal Indonesia yaitu BPJPH. Sedangkan, kosmetik, barang kimia, produk genetik, obat tradisional, barang gunaan, & barang medis resiko kelas A misalnya yaitu pada Oktober 2026,” jelas Aqil, di Busan, Selasa (14/6/2022).
Turut hadir dalam seminar tersebut Presiden Busan Indonesia Center (BIC), Prof. Kim Soo-il dan Wakil Ketua Indonesia Halal Lifestyle Center (IHLC). Dalam kegiatan yang dihadiri para representatif pengusaha-pengusaha Korea Selatan yang berjumlah sekitar 40-an ini, Aqil menerangkan bahwa Indonesia sangat menyambut baik kerja sama terkait jaminan produk halal (JPH), baik ekspor maupun impor.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 39/2021 dan PMA No. 2/2022 yang mengatur bahwa kerja sama internasional dalam pengembangan JPH meliputi pengembangan teknologi, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana JPH. “Kerja sama ini dilakukan oleh BPJPH dengan pemerintah atau lembaga lainnya di negara setempat, yang dilaksanakan dengan adanya payung kerja sama kedua pemerintah melalui perjanjian Government to Government (G to G) antara kedua negara,” terang Aqil.
Sementara itu, Presiden Busan Indonesia Center (BIC) Kim Soo-il menyampaikan, peluang untuk masuk pasar halal Indonesia perlu dimanfaatkan oleh pengusaha Korea Selatan. Diketahui bahwa Indonesia adalah pasar halal terbesar di dunia, yang mengkonsumsi 184 miliar dollar produk dan layanan halal setiap tahun. Presiden BIC juga menyampaikan bahwa pemerintah Korea memberikan insentif khusus kepada pengusaha Korea untuk ekspor halal ke seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Saat ini menurut Organization for Islamic Cooperation (OIC), yang beranggotakan 57 negara-negara Islam atau berpenduduk mayoritas Islam, pasar halal domestik di Indonesia diperkirakan akan tumbuh rata-rata per tahun sebesar 14,96% hingga tahun 2025, dan permintaan akan produk halal terus meningkat secara bertahap.
“Peraturan-peraturan masuk ke pasar halal semakin dinamis, tetapi jika Anda mempersiapkan dengan baik, peluang baru akan terbuka lebar,” kata Presiden Busan Indonesia Center (BIC) Kim Soo-il.(rls)